Deli Serdang – Indotrans.Web.Id//
Viral di berbagai grup media online tentang dugaan pengutipan uang perpisahan sebesar 160,000 di UPT SPF SDN 101928 Pantai Labu Kab Deli Serdang ,yang berakhir dugaan kriminalisasi 3 orang wartawan dan ditangkap Tim Reserse Polsek Beringin Kab Deli serdang
Mereka yang ditangkap adalah 2 orang wanita dan satu pria, ber-inisial Ds, Re, dan Am, serta 2 orang wanita tersebut ditahan di tahanan PPA Polresta Deliserdang dan 1 orang pria yang lain , masih ditahan di Polsek Beringin.
Anehnya penangkapan ini disambut gembira oleh mereka yang menamakan dirinya kelompoknya Ketua MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah) SMPN Kecamatan , dan memajangkan papan bunga di sepanjang jalan Protokol halaman Polresta Deli Serdang. sehingga dipenuhi puluhan papan bunga dengan kalimat bertuliskan ” Terima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang yang berhasil mengungkap kasus pemerasan di DS ” dan salah satu papan bunga ini menyebutkan dari MKKS Kecamatan Kutalimbaru
Menjadi keanehan tersendiri bagi masyarakat , disebabkan penangkapan 3 wartawan tersebut, diduga membuka tabir permainan oknum Ka Sekolah UPT SPF SDN 101928 Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang ber inisial M. Sal terkait dugaan uang perpisahan Siswa sebesar Rp 160,000 ,
” aneh ini kelompok yang menamakan dirinya Ketua MKKS SMPN Kecamatan, disebabkan kasus ini adalah kasus pengutipan uang perpisahan.
Pemungutan uang perpisahan sangat jelas dilarang dan ditentang oleh Bupati Deliserdang Dr Asri Ludin Tambunan, namun anehnya, mengapa mereka memuji oknum inisial M.Sal Ka UPT SPF SDN 101928 Pantai Labu , yang menurut berita yang bertebaran di media , M.Sal mengakui melakukan pengutipan uang perpisahan siswa .
Untuk menutupi perbuatannya, M.Sal berupaya membungkam wartawan dengan meminta polisi polsek beringin menangkap Ds Re .dan Am
Modusnya adalah pura-pura meminta perdamaian kepada mereka , dengan alasan permintaan penutupan berita (take down ) dengan biaya 1 Juta rupiah , bahkan berani menanda tangani kwitansi berita acara perjanjian dan ditanda tangani kedua belah pihak yaitu M.Sal pihak pertama dan Ds sebagai pihak kedua yang dituangkan dalam kwitansi kata Ibrahim Siregar dan Dani Silitonga, pengamat kebijakan Publik yang terkenal di Ka Deli Serdang saat dimintai pendapatnya oleh wartawan Lubuk Pakam Minggu 1/6/2025
Disebutkan Ibrahim Siregar ” sangat aneh kelompok MKKS SMPN memajang puluhan papan bunga didepan kantor Polresta Deliserdang , padahal kejadian tergolong mencoreng nama dinas pendidikan Deliserdang ini di tingkat UPT SPF SDN .bukan di Tingkat UPT SMPN”, ada apa ini kelompok , apakah ini cari muka ataukah brutus bermuka dua , mungkin ingin jadi pahlawan kesiangan, atau sengaja ingin menghancurkan nama baik bupati , karena pungutan pengutipan uang perpisahan sangat ditentang Bupati, bahkan jika diketahui nya ada yang berani melakukan pengutipan uang perpisahan akan disanksi tegas sehingga diultimatum tidak boleh ada dipungut sepeser pun uang perpisahan dari orang tua siswa ” lanjut Ibrahim
Menurut Ds yakni, salah seorang wartawan yang ditangkap, bahwa peristiwa tertangkap tangannya mereka oleh polsek beringin, terjadi pada hari rabu lalu, dan peristiwanya bermula dari laporan orang tua siswa di UPT SPF SDN 101928.Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, kepada mereka.
Disebutkan mereka , M.Sal Kasek UPT SPF SDN 101928 Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang , meminta orang tua siswa UPT SPF SDN 101928 untuk membayar uang acara perpisahan sebesar Rp 160.000 , sehingga sebahagian besar para orang tua siswa merasa keberatan, dan menolak kebijakan kepala sekolah , namun M Sal menekan mereka , jika tidak bersedia akan terjadi pengurangan nilai atau tidak lulus , tutur Ds .
Penolakan ini disampaikan orang tua siswa kepada wartawan ,dan sekaligus membantu menjembatani kepada kepala sekolah agar biaya perpisahan dihapus, dan meminta wartawan untuk mempublikasikannya ,
Permintaan mereka saya setujui bang kata Ds, sehingga beritanya tayang 3 hari berturut- turut sehingga mendapatkan apresiasi dari sebahagian besar orang tua siswa kelas VI UPT SPF SDN 101928.Pantai Labu kata Ds saat diwawancarai wartawan diTahanan wanita Polresta Deli Serdang sabtu 31/5/2025
Lebih lanjut diterangkannya , ” M Sal nya yang mengundang kami bang , untuk menyelesaikan pemberitaan tersebut , dan pada saat itu kami datang bertiga , saya yang menanyakan apakah berita itu benar , dan jawaban M ,Sal ,adalah ” supaya pemberitaannya tersebut janganlah diperpanjang lagi , lalu memohon kepada kami supaya beritanya dihapus atau di take down.
Mendengar permintaan M. Sal , Ds menyetujui , namun harus diketahui redaksi kami , kemudian M Sal menyetujui , lalu menyampaikan biaya take down dan pembayarannya harus pakai kwitansi , dan dituliskan pencabutan berita , semuanya disetujui M.Sal
Setelah di tanda tangani M Sal dan saya sendiri , lalu menerima dananya sesuai perjanjian diantara kedua belah pihak, dan nilainya hanya sebesar Rp 1 juta rupiah .
Ketika menyerahkan uang itulah 2 orang petugas datang dan langsung mengatakan kami melakukan pemerasan , padahal saya sudah mengatakan, uang tersebut adalah uang penghapusan berita yang dimintakan M.Sal , namun tidak digubris oknum Polsek Beringin tersebut, dan saya sempat memprotes alasan polisi polsek beringin menangkap kami , karena tidak menunjukkan surat tugas sambung Ds dan Re kepada rekannya sesama Jurnalis
Jejeran papan bunga dan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, dikritik para jurnalis sebelum mereka melakukan aksi demo dan aksi protes di Lubuk Pakam, karena penangkapan rekan wartawan tidak sesuai aturan KUHAP, bahkan kepolisian Polresta Deliserdang ditengarai melanggar kode etik kepolisian seperti yang tertuang di Perkapolri No 7 tahun 2022 pasal 10 ayat 1 butir a tentang penghormatan pada harkat dan martabat melalui penghargaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia , terang para jurnalis
Hal yang sama disampaikan pengacara Jauli Manalu SH Advokat, pengacara yang selalu siap membela wartawan, dan sebagai salah satu tokoh muda penggerak massa untuk memenangkan Prabowo Gibran Sumatera Utara dan selalu hadir memperhatikan wartawan ,disebutkan nya ” adalah tidak logis menangkap orang tanpa ada surat perintah apalagi kepada wartawan, bahkan sudah ada perjanjian diantara mereka untuk menutup berita,itu jelas melanggar aturan KUHAP dan Etika Profesi , dan M Sal sangat layak di laporkan dengan tuduhan fitnah , sesuai Pasal 311 KUHP dan bisa kena penjara 4 tahun kata Jauli Manalu.
(GS),