Oknum Kepala Sekolah UPT SPF SDN 101928. Pantai Labu Dan Polsek Beringin Ditengarai Kriminalkan 3 Wartawan /i ,

Foto, anggota IWO Indonesia cabang Deli Serdang jenguk Ds.danRe

Beringin – Indotrans.web. Id//

Dugaan kriminalisasi diperhadapkan kepada 3 wartawan media cetak/ online inisial Ds,Re dan Am , ketika mereka ditangkap pihak tim reserse Polsek Beringin karena diduga melakukan pemerasan kepada Inisial Sal oknum Kepala Sekolah UPT SPF SDN 101928.Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang pada Ŕabu 27/5/2025

Menurut Ds salah seorang dari wartawan yang ditangkap,, peristiwanya bermula dari laporan orang tua siswa di UPT SPF SDN 101928.Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, kepada 3 wartawan tersebut , bahwa Kasek UPT SPF SDN 101928.Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang melakukan penekanan kepada orang tua siswa untuk membayar uang acara perpisahan Rp 160,000 , namun para orang tua merasa keberatan dan marah kepada Sal oknum Kepala UPT SPF SDN , lalu mengadukan nasibnya kepada 3 wartawan Ds. Re. Am.

Mendapatkan aduan para orangtua siswa tersebut,lalu Ds melakukan penayangan berita dimedianya selama 3 hari berturut – turut

Setelah terbit pemberitaan Ds,dan Re menyampaikan hal tersebut kepada Sal oknum kepala Sekolah UPT SPF SDN 101928. Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang

Menurut Ds ,Re dan Am , beritanya valid dan diakui oleh Sal dan tidak ada bantahannya , yang akhirnya sempat viral di pemberitaan di beberapa di groub sosial. membuat sal merasa terpojok .

Mengetahui pungutan uang perpisahan rp 160,000 tidak diterima orang tua siswa bahkan sempat viral dalam pemberitaan, lalu dengan berat hati,   Sal Kasek UPT SPF SDN 101928.Pantai Labu ini. melakukan perubahan dengan melakukan pengurangan biaya perpisahan tersebut menjadi rp 60.000.

Kendatipun sudah diturunkan , namun para orang tua masih keberatan karena biaya tersebut disebut dibiayai oleh Dana BOSP .

Melihat kejadian tersebut yang tidak berpihak kepadanya lalu Sal mengajak bertemu disalah satu kedai di Pantai Labu  dengan Ds dan Re , dan Am, lalu berembuk menyelesaikan pemberitaan tersebut .

Sal meminta agar terjadi perdamaian , baik dengan wartawan dan juga orang tua siswa , dan memintakan wartawan jangan lagi melakukan pemberitaan lebih lanjut terkait pungutan uang perpisahan tersebut , dan memohon mencabut pemberitaan yang sudah sempat ditayangkan .

Mendengar permintaan Sal , lalu Ds menjawab , jika berita dihapus dari link maka wajib ada bayarannya ke redaksi, yang kemudian disetujui oleh Sal ,

Kemudian lebih lanjut  Ds dan Re meminta pembayarannya diatas kwitansi dan ditanda tangani oleh pihak Sal sebagai pihak pertama dan Ds sebagai pihak  kedua,sebab  jni persyaratan dari redaksi kami kata Ds kepada Sal

Menurut  wartawan yang ditangkap  yakni  Ds , setelah dibuatkan berita acara berupa kwitansi media dengan bahasa redaksinya”  pencabutan berita ” lalu  di tanda tangani kedua belah, yakni Sal sebagai  pihak pertama. dan Ds mewakili pihak 2 dan disepakatilah pembayarannya nilainya hanya sebesar Rp 1 juta rupiah .ungkap Ds kepada wartawan 31/5/25 dirumah tahanan polresta  Deli Serdang

Namun tak diduga. ini hanya akalan Sal, yang sudah sudah menyetting dan mempersiapkan sesuatunya dan sebelum nya , dan sudah ditungguin , 2 orang aparat kepolisian Polsek Beringin,  dan sudah bersiap menangkap tangan  Ds Re, dan Am, tanpa menanyakan,  atau memeriksa agreeman tertulis antara Sal dan Ds dan kawan – kawan yang dituang kan tertulis di kwitansi.

” Sal mengundang kepolisian Polsek Kec ,Beringin untuk menangkap kami , padahal sudah menandatangani kwitansi penghapusan berita ” tutur Ds dengan sedih

Kejadian ini menjadi  sorotan media terutama  organisasi  IWO Indonesia cabang Deli Serdang,  kepolisian jangan sembarangan melakukan penahanan sebelum menanyakan kesepakatan antara Sal dan wartawan Ds , apalagi Polsek Beringin melakukan OTT dan tuduhan nya pemerasan pada Pasal 368 dan 369 KUHP. kata Ibrahim Effendi Siregar kepada rekannya sesama jurnalis di rumah tahanan wanita Polresta Deliserdang pada saat melakukan kunjungan kepada Ds, dan Re dipolresta Deliserdang

Menurut Ds dan Re mereka telah dipindahkan dari polsek Beringin ke Tahanan wanita Polresta Deli Serdang pada hari Jumat 30/5 /2025.

Saat ditanyakan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Beringin inisial M , mengakui penangkapan 3 wartawan terkait pemerasan , dan mengakui telah menyita barang bukti uang yang dianggap sebagai pemerasan dan selanjutnya bukti kwitansi pembayaran penghapusan berita , dan menurut Kanit Res Polsek Beringin inisial M , mereka hanya menjalankan aturan dan hukum berlaku.

Namun anehnya saat ditanyakan prosedur tangkap tangan tidak sesuai sesuai KUHAP , bahkan diduga melanggar Perkapolri no 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian , yakni tidak sembarangan melakukan penangkapan sebelum melihat peristiwanya , seperti dialami Ds yang telah melakukan kesepakatan lisan dan tertulis dalam bentuk kwitansi, tidak bisa menjawab dan terkesan ngalor ngidul .

Dalam perdebatan kanit Reskrim Inisial M yang dituding wartawan melanggar prosedur penangkapan kepada Ds dan kawan – kawan , bahkan dianggap melanggar KUHAP , disebabkan tidak ada surat tugas penangkapan, bahkan diduga mengabaikan kesepakatan tertulis yang dilakuan Sal Ka. UPT SPF SDN 101928.Pantai Labu dengan wartawan ber inisial Ds , bahkan sudah dituangkan dalam satu berita acara kwitansi tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak ,M meminta wartawan supaya bersabar dulu ,” kita akan pelajari dulu” kata M kepada wartawan di kantor Polsek Beringin 31/5/2025

Menyoroti kejadian kriminalisasi oleh sal oknum kepala UPT SPF SDN 101928.Pantai Labu yang diduga berkolaborasi oknum kepolisian polsek Beringin , Dani S , praktisi media menyapaipaikan kritiknya kepada Polsek Beringin yang dinilai nya tidak profesional menjalankan tugas kepolisian terkait melakukan penangkapan 3 orang wartawan pada beberapa hari lalu.

” merekakan, sudah melakukan kesepakatan dalam bentuk kwitansi tertulis , dan sudah ditandatangani. untuk menutup berita yang dituangkan dalam kwitansi dan tanda tangani kedua belah pihak , yakni Sal dan Ds ko bisa mereka ditangkap ” tanya Dani S

Kita berharap pihak Propam dan Irwas dapat memeriksa oknum polisi polsek Beringin yang diduga mengabaikan kode etik kepolisian ,ucap Dani S

( Red, GS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *