Warga Desa Paluh Kurau Permalukan Bupati Deli Serdang Terkait Pemecatan Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara 

Deli Serdang – Indotrans.Web.Id//

Warga Desa Paluh Kurau menuduh Bupati Desa Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan sewenang – wenang terkait pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara tanpa melalui proses pengadilan, ” Kades kami Yusuf Batubara belum terbukti ada korupsi oleh pengadilan, ko Bupati melakukan pemecatan, ungkap warga desa paluh kurau saat mengikuti RDP DPRD Kab.Deli Serdang dengan Inspetorat Kab Deli Serdang  Edwin Nasution SH. MH Inspektur Inspetorat Daerah Kab.Deli Serdang .rabu 21/05/2025. 

“Pemecatan Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara yang menurut warga, adalah karena kurangnya dukungan Yusuf Batubara pada pemilihan bupati lalu , sehingga berimbas pada pemecatannya,” pungkas salah satu warga Paluh Kurau yang tidak menyebut namanya kepada Wartawan 

Polemik ini membuat Komisi 1 DPRD Kab Deli Serdang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Kab Deli Serdang untuk mendapatkan alasan  pemecatan tersebut.

Kunjungan puluhan warga Desa Paluh Kurau yang memprotes pemecatan Yusuf Batubara, dan ditengarai ikut mempermalukan Bupati  Deli Serdang Asri Ludin Tambunan

Suasana RDP yang panas. atas jawaban pihak Inspektorat Deli Serdang, ketika menjawab pertanyaan beberapa anggota dewan. yakni terkait pemecatan Yusuf Batubara oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.

Kepala Inspektorat Inspektur H. Edwin Nasution, SH., M.Si, ” penghentian ini, sudah sesuai prosedur , yusuf Batubara disebutnya melakukan pelanggaran administratif jawabnya kepada Komisi  1 DPRD  Deli Serdang 

“Kami tidak memproses pidana, temuan Rp 244 jjutayang yang sudah dikembalikan. Tapi ini soal administrasi, dan itu cukup untuk menjadi dasar penghentian,” jelas Edwin, sambil menambahkan bahwa menyiapkan siap menangani segala konsekuensinya, termasuk jika digugat dipengadilan. Tegas

.Angggota komisi 1 DPRD M. Adami , memprotes mekanisme pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batubara, ” Saya tidak melihat urgensi hukum yang kuat di sini. Banyak kasus TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang tidak sampai berakhir pada pemecatan ” protes M. Adami

Penjelasan Edwin diprotes warga desa paluh kurau, ” Kalau hanya masalah administrasi , ko langsung dipecat “, protes warga kesal

M.Adami dengan keras meminta Bupati untuk meninjau kembali putusan tersebut dan menunggu putusan hukum yang tetap, karena pemberhentian Kepala Desa harus ada dulu putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap ” tegasnya.

Terungkap pada saat RDP bahwa pengusulan pemecatan Kades Yusuf Batubara datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), padahal menurut warga Desa Paluh Kurau , BPD Desa Paluh Kurau dianggap tidak menjalankan fungsinya dengan baik , namun Penjelasan BPD Paluh Kurau ini , mengundang kedatangan Anggota Dewan, M. Adami, karena dianggap berbelit-belit.

Anehnya lagi, BPD Desa Paluh Kurau mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menandatangani Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang menjadi dasar pemecatan, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses penghentian Kepala Desa.

Yusuf Batubara dalam beberapa kesempatan dengan wartawan menyebutkan, menegaskan bahwa dirinya akan melawan keputusan ini secara hukum.

Menurutnya “kalau ini hanya karena pelanggaran administratif, harusnya saya dibina dulu, bukan langsung dipecat. Ini jelas terkesan dipaksakan, saya kan dipilih warga desa paluh kurau.bukan dipilih Bupati, hargai hak warga desa paluh kurau ” umpatnya

RDP ini mengungkapkan pakta yang sebelumnya tidak diketahui dan membuka tabir persoalan terkait pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau .

Rapat yang dihadiri anggota Komisi 1 tersebut , seperti Merry, Bongotan Siburian, Hesty, dan Siswo Adi Suwito , dan Rapat ini terkesan menggantung, menyebabkan berakhirnya tanpa solusi. Kurau Yusuf Batubara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *