Deli Serdang – Indotrans.Web.Id//

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menyampaikan , bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penahanan kepada Kadis Kebudayaan Pemuda , Olah Raga dan Pariwisata (Budporapar – Red) Kab . Deli Serdang  dan Bendahara dinas Budporapar selasa (20/5/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp 611 juta.

Setelah itu kejaksaan Negeri  Deli Serdang menitipkan masing-masing. ber Inisial Is ( Kadis Budporapar )  dititipkan di rumah tahanan kelas 1A Medan, dan selanjutnya MSH ( Bendahara ) dititipkan di Rutan Wanita kelas II A Medan selama 20 hari kedepan guna kelancaran proses penyidikan tersangka .

Menurut Boy Amali , Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas untuk atlet, pelatih, serta kegiatan pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan belanja penghargaan penghargaan atlet pada ajang Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) Tahun Anggaran 2024.

Setelah proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025,” Papar Boy dihadapan wartawan

Dari hasil penyidikan, diduga Negara mengalami kerugian sebesar Rp 611,2 juta, dan atas perbuatan tersebut , kedua tersangka disangkakan lewat dakwaan Primer pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan Boy Amali bahwa penahanan dilakukan untuk menghindari potensi gangguan terhadap kelancaran proses penyidikan dalam penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Pihak kejaksaan juga akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin kasus ini secara transparan.

(  GS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *