Jakarta -Indotrans.Web.Id//
Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG)
Instruksikan Guru untuk Segera Melakukan Verifikasi Data di Laman Info GTK!
Seluruh guru di Indonesia wajib memenuhi standar kualifikasi akademik yang ditetapkan yakni minimal berijazah S-1 atau D-IV, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menurut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, mendorong agar seluruh guru memenuhi kualifikasi akademik yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memenuhi aturan tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian kualifikasi guru, dan sesuai arahan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG) dengan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian sesuai Surat Nomor 0444/B.B1/HK.04/01/2025.
Dalam surat Ditjen GTKPG mengimbau kepada para guru agar melakukan penyesuaian kualifikasi akademik yaitu :
1] Guru dalam Jabatan (JF Guru) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas sebagai guru,
2] Telah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang datanya tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI),
3. Memiliki sertifikat pendidik.
Dalam sistem Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG).
Selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi data kualifikasi akademik untuk memenuhi ketentuan administratif, yang berdampak langsung pada kesejahteraan guru tersebut di masa depan.
Lebih lanjut lagi, jika data kualifikasi akademik tidak diperbarui, maka berpotensi akan terjadinya kendala dalam proses administrasi karir, dan berbagai tunjangan yang akan diterima oleh para guru di masa mendatang.
Poin yang harus di persiapkan sesuai kriteria bagi :
1.Verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik melalui Info GTK,
2. kepastian data di DAPODIK dan PDDIKTI
3, melakukan koordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan terkait.
4.Melengkapi dokumen pendukung bila diperlukan untuk proses verval,
5. Melakukan pemantauan terkait pengumuman resmi dari Ditjen GTKPG dan BKN ( Red )
Sumber Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI.