MEDAN – Indotrans.Web.Id //
Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II ( BWSS II. Red) dan Pem – Prov Sumatera Utara dan Pem-Kab Deli Serdang, melakukan pembahasan dan perundingan terkait langkah dalam pelaksanaan pembangunan Pengendalian banjir dan pengorekan sendimen sungai Bedera yang terbentang melintasi Kota Medan dan Kab Deliserdang sepanjang 3,7 Km (3700 M).
Pemkab Deli Serdang yang diwakili oleh Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS mendukung program yang diajukan BWSS II , terkait Pembuangan Sendimen Sungai (Disposal) , dan hal yang sama didukung oleh pihak Pemko Medan dan Pemprov Sumatera Utara.
“Kami berharap nantinya masyarakat yang warung/kiosnya berada di pinggir sungai yang terkena dampak pengosongan, agar pihak BWSS II dapat mengganti rugi sesuai kebutuhan mereka, supaya, kita dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan,” tegas Lom Lom Suwondo Wabup Kab Deli Serdang.
Lebih lanjut menurutnya ” apapun proyek pengerjaan yang berdampak dengan masyarakat, apalagi khususnya masyarakat yang berpenduduk dan ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Deli Serdang harus kita perhatikan, karena kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang ingin masyarakat kami sehat, sejahtera dan religius,” lanjutnya
Pada rapat pertemuan dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ahmad Fadly meminta BWSS II untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, ” Kami dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan kepada BWS agar para pihak yang terkena pengosongan warung/kiosnya di pinggiran sungai dapat terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik,” tegasnya.
Wabup Deli Serdang Lom Lom Suwondo hadir bersama Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, DR. Drs H .Citra Effendy Capah MSP; lalu Ka. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim,red), Heriansyah ST, dan Ka. Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Drs Marzuki , juga Kabag Hukum, M .Muslih SH.(GS)