Tersangka IS Resmi Ditahan Kejari Batubara

 

Medan- Indotrans.web.id.//

Setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara padaTqhun anggaran (TA) 2021, mantan Kadisdik Batubara inisial IS kini resmi mengenakan rompi warga Kejari Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, melalui Kepala Seksi Intelejen Opon Siregar dalam siaran persnya menyampaikan, mengingat telah melakukan terasing terhadap tersangka IS.

“Pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan pencatatan terhadap tersangka An.Dr.Ilyas Sitorus,SE,M.Pd.

Bahwa terpencilnya tersangka An. Ilyas Sitorus, SE, M.Pd melaksanakan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021,” kata Opon.

Kemudian lanjutnya, bahwa tersingkir dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 01/L.2.32/Fd.1/04/2025.Bahwa berdasarkan instruksi ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di dinas pendidikan kabupaten batu bara TA. Tahun 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 miliar.

Bahwa tersangka An. Ilyas Sitorus, SE, M.Pd dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Jo. Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.( Red-Eben)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *