Deli. Serdang – Indotrans.Web.Id.//
Bangunan masih dalam tahap pekerjaan yang luasannya tanah dan bangunannya kurang lebih 600 meter berdiri ditanah areal pertanian di desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang .
Bangunan yang diperkirakan 2 lantai sudah dikerjakakan sejak bulan lalu , dan sekarang untuk fisiknya sudah 50% ungkap salah seorang diseputar lokasi pada Indotrans.Web.Id rabu 09/04/2025 .
Anehnya menurutnya, proyek Bangunan ini , sampai hari ini belum ada Plang PBG , pada hal sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Lebih lanjut menurutnya , bangunan yang sudah di pagar tembok keliling tersebut yang milik salah seorang anggota dewan asal Partai Nasdem inisial NST , diduga menggerus areal tersier saluran air pertanian milik BWSS II sehingga terjadi penyempitan saluran air yang berpotensi banjir sehingga melimpas persawahan pertanian di sekitar lokasi ungkapnya
Kendati sudah di lakukan konfirmasi melalui hubungi telepon dan WA oleh media Indotrans di nomor 08536114xxxx , ” selamat sore pak Dewan , ini dari Indotrans.Web.Id, mhn petunjuk (konfirmasi, Red) tentang bangunan kita di lokasi benteng desa Tanjung mulia Kec T Morawa , kita lihat ngga ada PBG dan penyempitan lokasi tersier BWSS II” , namun tidak mendapat gubrisan dari NTS anggota dewan Kabupaten Deli Serdang ini .
Kartika S salah seorang pemerhati media , alumni ITM menyebutkan NTS sebagai seorang anggota dewan, sebagai orang terhormat, seharus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Deliserdang, ” janganlah karena dirinya sebagai anggota dewan , lalu tidak ikut aturan ” tegas Kartika kepada Indotrans kamis 10/04/2025
Lebih lanjut disebutkannya , disaat Pemkab Deli Serdang sedang menggenjot penerimaan PAD Deliserdang , kok tega seorang anggota dewan tidak membuat Plang PBG , berarti diduga dia tidak membayar dan melengkapi persyaratan PBGnya , ditambah lagi diduga merusak program areal saluran air areal pertanian pungkas Kartika
(Red)