Lecehkan Pengacara Organisasi Peradi Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah 1 Medan Disnaker Prov. Sumatera Utara Erwin Syahputra ST Jumawa 

CAKEP dukung Bobby Nasution dan H. Surya.

Medan. Indotrans. Web.Id. //

Kendati sudah lecehkan kewibawaan pengacara , dengan mengatakan tidak paham hukum dan Per – Undang- Undangan Erwin Syaputra ST tidak mendapatkan sanksi dari atasan nya , bahkan terkesan mengamini dan melindungi kelakuan bawahannya  Tutur Jauli Manalu SH  kepada Indotrans Sabtu 7/3/2025 dikantor nya di sekitaran Simpang Pos Medan

Pasalnya, kasus pelecehan profesi ini bermula dari pertemuannya dengan Erwin Syaputra ST,  sekaitan dengan tugasnya sebagai pengacara untuk meng-advokasi perkara perselisihan Perburuhan PHI , antara Fadly , sebagai karyawan SPBU UD ( SPBU No 14 .201, 1160) Medan yang di PHK tanpa ada pesangon.

Setelah mendapat kuasa dari fadly lalu , sebagai kuasa hukumnya , bertemu dengan Erwin Syaputra ST sebagai pengawas perselisihan PHI dari UPT wilayah 1 Medan Dinas Tenaga Kerja  Prov Sumatera Utara .di Lokasi UD ( SPBU No 14 .201, 1160) Medan untuk mendapatkan perlindungan atas hak kliennya Jum,at 28/2/2025

Pada pertemuan tersebut dibicarakan perlindungan , dan hak karyawan Fadly kepada Dinas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Medan diterima oleh pengawas PHI Erwin Syaputra ST.

Awal pembicaraan , sangat ramah dan duduk ber argumentasi dengan baik, namun terkesan merugikan karyawan yang di PHK dengan berbagai dalil hukum UU, namun dibantah oleh Jauli Manalu SH dengan argumen hukum, dan akhir terucap bahasa Erwin Syaputra ST , pengacara Jauli Manalu SH tidak  paham hukum .

Sontak membuat Jauli Manalu SH murka, merasa dilecehkan , dan terjadi perdebatan dan menuntut Erwin Syaputra mencabut kata katanya dan menerima konsekuensi ucapannya , karena dianggap mengandung penghinaan terhadap Organisasi Jauli Manalu SH bergabung yakni Peradi ( Persatuan Advokat Indonesia) ,namun tidak digubris Erwin Syaputra.

Akibat persoalan pelecehan profesi tersebut, Jauli Manalu bertemu dengan atasan Erwin Syaputra ST, karena sudah melanggar kode etik PNS yakni PP 94 Tahun 2021 tentang profesionalisme pns dan disiplin, sopan santun, dan bijaksana, dan berdedikasi baik

” Erwin Syaputra harus kena surat peringatan pemecatan, minimalnya sanksi tegas dari Pemerintah, ini pelanggaran kode Etik profesi PNS ” tuntut Jauli Manalu SH

Lebih lanjut ketika disampaikan kepada  atasan Erwin Syaputra ST di Dinas  Ketenaga kerjaan Prov Sumatera Utara jawabannya hanya ,” udahlah lihat akulah katanya kepada Jauli Manalu SH, p.adahal sudah ada pelanggaran kode etik profesi

Ucapan Erwin Syaputra, yang melukai hati pengacara Jauli Manalu SH , akan dibawa kepada organisasi , kata Jauli Manalu , karena pada saat kejadian disaksikan oleh John piter Girsang ,vsalah seorang wartawan media online , jadi sangat layak diadukan karena ada saksi mata dan mengetahui nua , lanjut Jauli kepada Indotrans di kantor JB Partner di Simpang Pos Medan

” bagaimana saya dikatakan tidak paham hukum sedang kan saya sudah dikukuhkan sebagai pengacara di organisasi Peradi ( persatuan advokat Indonesia) , ini pelecehan profesi namanya jawabnya tegas dengan perasaan marah

Ditambah kan Jauli, , Regulasi Advokat tertuang di Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 wajib sarjana hukum kemudian mengikuti kegiatan pelatihan satu tahun dan ujian lisan maupun tertulis, lalu mendapat kartu anggota dan lisensi sebagai Advokat Peradi , ” jadi tidak benar itu ucapan Erwin Syaputra ,itu pelecehan organisasi dan saya tidak terima katanya tegas

Untuk  keberimbangan pemberitaan, Indotrans menghubungi Erwin Saputra , melalui HP Watshapnya  Jumat 7/3/2025, menanyakan persoalan yang dialami Pengacara Korban  PHK , atas nama Fadlyi yakni, Jauli Manalu SH  namun sangat disayangkan ,hanya mengakui adanya pertemuan nya dengan Jauli Manalu SH dan tim , pada hari Jumat 28/22025, namun tudingan kepadanya terkait pecehan profesi yang termaktub dalam pelanggaran kode etik  ASN yang tertuang di PP Nomor 94 tahun 2021 tidak dijawabnua, bahkan terkesan jawaban ngalor ngidul , hanya menjawab datang saja kekantor, menjawab

Menurut Jauli,sikap Erwin Syaputra ST adalah cara – cara kebiasaan , yakni melakukan intervensi dan menakut nakuti para korban PHK , padahal dialah yang seharusnya melindungi korban PHK, karena mereka aparat penegak hukum perselisihan Perburuhan dari Dinas seorang Pegawai Negeri Bidang Ketenagakerjaan

Aneh jika klien saya ditekan- tekan gitu , apakah ini sudah salah satu model modus dan sering dilkepada pegawai perusahaan yang kena PHK tanya Jauli Manalu SH

(Gunawan Sihombing)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *