Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumatera Utara Terkesan Abaikan Pengaduan Masyarakat

Medan – Indotrans. Web. Id.//
Pemerintah Republik Indonesia , mendirikan Lembaga Independen dengan nama Ombudsman bertujuan terjadinya cheek and balance antara pemerintah dan masyarakat demi untuk mempermudah pengawasan kepada instansi pemerintah dan lainnya dalam ruang lingkup administrasi.
Namun terjadi keanehan tentang kinerja Ombudsman Prov.Sumatra Utara sehingga menimbulkan perdebatan dengan wartawan, disebabkan Ombudsman adalah badan yang independen untuk menindaklanjuti keinginan publik, dalam konflik administrasi pada instansi pemerintah . Tegas G Sihombing Pimpinan Umum Media online Indotrans Web.Id. di Medan 5/3/2025


Menurut G Sihombing , surat konfirmasi 1 (satu – red) dan Surat Konfirmasi 2 ( dua -red)  Indotrans.web.id , kepada 4 SMAN di Kab Deli Serdang yakni SMAN 1 Lubuk Pakam , SMA N 2 Lubuk Pakam , SMAN 1 Pancur batu lalu SMAN 1 Sunggal sebanyak 2 X namun hingga sekarang tidak menerima balasan atau klarifikasi  , dan alasan mengapa  2 kali surat kepada 4 sekolah tersebut tidak ditanggapi yang bersangkutan, padahal sesuai UU No 25 Tahun 2008 bahwa institusi publik wajib memberikan balasan surat , bahkan diperkuat dengan PP No 94 tahun 2021 terkait Profesional, dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut dari jawaban Ari Petugas Ombudsman sebagai asisten verifikasi surat di Badan Ombudsman Prov Sumatera Utara , ” sepanjang tidak mewakili kepentingan orang yang dirugikan secara pribadi , ombudsman tidak dapat menindaklanjuti laporan badan atau masyarakat”  , Jawab Ari kepada wartawan Media Indotrans.

Lebih lanjut kata Ari , memang surat indotrans ada 2 kali ke Instansi Pendidikan yakni SMAN 1 Lubuk Pakam , SMA N 2 Lubuk Pakam , SMAN 1 Pancur Batu dan SMAN 1 Sunggal namun tidak dapat di tindak lanjuti , disebabkan pihak pengadu bukanlah yang dirugikan langsung , padahal sebelumnya dia memberikan saran kepada  Indotrans, jikalau instansi pemerintah sudah 2 kali mendapatkan surat konfirmasi dari pihak badan external , yah dengan otomatis Badan Ombudsman akan melakukan klarifikasi kepada instansi yang mendapat surat klarifikasi ” , tutur nya
Bahkan,ketika dipasal mana ketentuan itu tertulis , disebut nya di pasal 5. UU Ombudsman No 37 tahun 2008 , namun bolak balik dibukanya lembaran UU nya namun tidak dapat , sehingga dibatalkan pencariannya

Berbeda dengan Ombudsman , advokat J. Manalu dari JB Partner Praktisi Hukum sebagai advokat , menyebutkan
tidak masuk akal menolak Pengaduan Masyarakat, Jauli Manalu SH mengingatkan Ombudsman adalah pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah mal-administrasi publik , dan Ombudsman adalah lembaga independen yang tugasnya melindungi hak hak warga Negara.
Ditambahkannya gagasan pembentukan Ombudsman muncul adalah , sebagai respon terhadap tuntutan agenda reformasi tahun 1998 , sehingga setiap pengaduan masyarakat kepada Ombudsman harusnya dilakukan proaktif untuk menanggapi pengaduan masyarakat.

” Ombudsman sebagai lembaga , sehingga klarifikasi atas aduan masyarakat , atau badan external dari masyarakat luas, jangan di sepelekan dan sia siakan ” kata Jauli Manalu SH.
Lebih lanjut menurut Jauli Manalu SH Pengacara , merasa kecewa atas dugaan penolakan Ombudsman atas pelaporan 4 Sekolah SMAN Kabupaten Deli Wilayah 1 Dinas Pendidikan Sumatera Utara , bahkan terkesan tidak patuh kepada UU Nomor 14 THN 2008 pasal 22 ungkap Pengacara yang selalu aktif membela kepentingan publik kepada Indotrans .

Kartika

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *