Medan , Indotrans.Web.Id//
Keluarga Korban PHK ( pemutusan hubungan kerja , Red) berinisial RI & S, yang ber – profesi sebagai security di PT INTER TEKNIS SURYA TERANG salah satu Vendor di PT PERTAMINA FIL PANGKALAN SUSU minta perlindungan hukum kepada JB. Partner Advokat Jauli Manalu SH di kantor nya Jalan Gagak Hitam Ring Road Medan Helvetia 6/2 2025 lalu.
Menurut Jauli Manalu SH sebagai Pengacara, yang mewakili korban PHK , menerangkan perihal pemecatan sepihak pihak perusahaan kepada korban, mereka dipecat tanpa ada surat peringatan , dan hanya berdasarkan asumsi , dan semata – mata hanya berdasarkan dugaan, ” dan tidak ada fakta bahwa mereka mengambil kabel perusahaan “, ungkap nya kepada Indotrans.Web. Id . Minggu 23/2/2025.
JB Partner Jauli Manalu SH bersama Team sejak pertemuan dengan keluarga korban PHK,berinisial RI & S, berupaya membantu perlindungan hukum sesuai UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tegasnya.
Kendati RI & S,( inisial,Red) dan keluarga nya masih bertempat tinggal di seputaran lokasi Pertamina Pangkalan Susu, namun dirinya berhak membela diri , mengapa dirinya dipecat dengan sepihak, tanpa ada kesalahan dan merasa difitnah, kata keluarga RI & S, kepada wartawan.
Melalui JB Partner Jauli Manalu SH , pengacara hukum ( PH) ketenagakerjaan meminta hak mereka dikabulkan oleh perusahaan , dan membersihkan nama korban, sekaligus menganulir keputusan sepihak perusahaan.
Menurut Jauli Manalu SH setelah pertemuan dengan pihak keluarga korban , dan membuat berita acara kejadian, team JB Partner Jauli Manalu SH sudah melayangkan somasi pertama ke kantor tersebut pada tanggal 6/2 /2025, bahkan sekaligus melakukan somasi peringatan kepada oknum aparat angkatan laut ( TNI AL) apakah sudah mendapatkan tugas yang di karyakan di Pertamina Pangkalan Susu oleh atasannya, sehingga merangkap tugas sebagai kordinator keamanan di perusahaan tersebut sambung Jauli Manalu SH.
Lebih lanjut , Jauli Manalu SH menyampaikan kepada Indotrans Web.Id informasi yang didapatkan nya dari beberapa security bahwa perwira menengah angkatan Laut lah yang memecat security RI & S,ini , terang Jauli SH
Menurut Jauli Manalu SH , sebagai penegak hukum, meminta Pihak Pertamina mengevaluasi kinerja sebagai penyedia Outsourcing bidang security dan tidak ada monopoli , sebab selama tidak ada kompetisi penyediaan tenaga security akan berpotensi melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Monopoli Atau terjadinya persekongkolan di tubuh PT Pertamina fil Pangkalan Susu lanjut nya kata Jauli.
Sejak surat somasi pertama kami kirim , sampai hari ini belum di respon, padahal ini adalah hak asasi korban PHK, dan kantor kami jelas dan legalitas kami juga ada , kami pihak Advokat merasa di lecehkan , dan kami akan mengajukan surat keberatan kami kepada Disnaker Pemprov Sumatera Utara, bidang pengawasan tegas Jauli Manalu SH .
Jauli Manalu SH bermohon pihak pertamina pusat turun tangan tentang masalah ini, dan apa bila Pertamina Pusat sebagai BUMN tidak turun , kami akan melayangkan surat kepada bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden pak Gibran menerima pengaduan rakyat yang tertindas.
Kalaulah masyarakat yg rendah makin di rendahkan jadi kami dari team Advokat JB Partner merasa terpanggil membantu nya , apalagi pemecatan sepihak ujar Jauli Manalu SH kepada Indotrans.Web.Id dikantornya Minggu 23/2,/2025.
( Gunawan Sihombing)