Keluarga Heryanto Mendesak PH JB Partner Medan Tindak Lanjut Kasus Pengancaman

Medan – Keluarga Heryanto dari Sawit Seberang mendesak kantor hukum PH JB Partner di Medan untuk segera menindaklanjuti kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Eva. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/218/V/2024/SPKT Polres Langkat/Polda Sumut.

“Kami sebagai pihak keluarga meminta agar pelaku segera ditangkap, karena kasus ini sudah terlalu lama tertunda sejak pengaduan pada Mei 2024. Kami menduga adanya kelambanan dalam penanganan oleh Polsek Padang Tualang,” ujar Marta Ginting, SH, yang merupakan tim PH JB Partner.

Marta menambahkan, pihak keluarga mengharapkan agar penyidik segera memproses laporan ini dengan serius dan meminta agar Polres Langkat turun tangan langsung menangani kasus ini. Keluarga Heryanto menduga pelaku terlibat dalam tindak pidana pengancaman yang dapat dikenakan Pasal 336 KUHP.

Sebagai langkah lanjutan, keluarga Heryanto juga berencana untuk melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Mabes Polri, tepatnya ke Irwasum Mabes Polri. Mereka berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius agar pelaku segera ditangkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

G.S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *