Sekjen P2BMI Minta Dinas PUPR Sumut Tak Bayarkan Pembangunan Transmisi Air Curah SPAM Regional Mebidang Berbiaya Rp 56 Miliar

 

Medan, Indotrans.web.id //

Sekjen Organisasi P2BMI  (Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia) Gunawan Sihombing , minta Proyek Pembangunan Transmisi Air Curah Untuk SPAM Regional Mebidang yang biayanya Rp. 56 Miliar tidak. dibayar oleh dinas PUPR Sumatera Utara , disebabkan oleh dugaan pelaksanaan pekerjaan yang asal jadi. dan hingga kini belum juga diperbaiki oleh kontraktor PT Lestari Nauli Jaya , demikian disampaikannya kepada Indotrans.web.id. diseputaran Kejaksaan Tinggi, Senin 9/12-2024.

Menurut Sekretaris jenderal organisasi Perkumpulan wartawan, yang baru berdiri beberapa bulan yang lalu ini, Bahwa  “Pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) di APBD Sumut 2024 ini , ditengarai tidak sesuai dengan kontrak. dan bertentangan dengan  Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 dan Perubahan  No 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah,, tegasnya

Dari sisi pelaksanaan dan administrasinya banyak kejanggalannya sebut nya

Hal yang sama , diungkapkan oleh El Adrian Shah SE Ketua  KNPI Sumatera Utara yang menyebutkan bahwa “Pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) di APBD Sumut 2024 ini tak sesuai dengan kontrak.

Lebih lanjut menurut tokoh pemuda ini, bahwa Dinas PUPR Sumut , selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) untuk tidak membayar pekerjaan kontraktor Lestari Nauli Jaya ” ucapnya tegas kepada media Senin (9/12/24) di Medan.

El Adrian Shah SE yang juga sebagai politisi muda, sebagai Ketua Partai Hanura Sumut  menegaskan, bahwasanya pengawas dari Dinas PUPR Sumut harus teliti memeriksa hasil pekerjaan kontraktor Pembangunan pipa distribusi air guna tersebut , guna pemenuhan hak dasar masyarakat , agar sesuai spesifikasi teknis , dan hasilnya harus baik sehingga tidak menimbulkan kerugian Negara paparnya

“Kalau ini, sudah banyak dipublikasikan media, yakni pekerjaan pemasangan Jaringan Perpipaan Sepanjang 6.810 meter di Medan dan Deliserdang , dan  banyak tudingan terkait proyek ini , karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya, contohnya terkait kedalaman galian tanah, lalu pemasangan pipa diduga tidak menggunakan pasir , dan ditambah lagi  dengan pelaksanaan pengaspalan, yang kondisinya sekarang ini banyak yang rusak, padahal belum diserah terimakan pekerjaannya ” papar mantan Ketua KNPI Medan 2 periode ini kepada Indotrans.web.id Senin (9-12-2024) di Medan

Lebih lanjut , kata Ketua Bidang Kaderisasi MPW Pemuda Pancasila ini , seraya mengingatkan, ” jika pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Transmisi Air Curah Untuk SPAM Regional Mebidang, sub kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Tanjung Gusta (Kec. Medan Helvetia, Desa Tanjung Gusta) Jaringan Perpipaan Sepanjang 6.810 meter masih tetab dibayar, yang kendati tak sesuai kontrak, maka sebagai Ketua DPD KNPI Sumut akan melakukan pengaduan kepada penegak hukum sesuai koridor hukum yang berlaku ,” tegasnya

Di ingatkannya, ” jikalau tak sesuai kontrak , namun masih tetap dibayar, maka kontraktor, ataupun pejabat pelaksana Pembangunan Transmisi Air Curah Untuk SPAM Regional Mebidang, Sub bidang Pengembangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Tanjung Gusta (Kec. Medan Helvetia, Desa Tanjung Gusta) Jaringan Perpipaan Sepanjang 6.810 meter , akan kami laporkan ke Penegak Hukum, dan kami juga akan melakukan langkah lain sesuai koridor hukum,” tegas El Adrian Shah .

El Adrian Shah menjelaskan, bahwa pekerjaan SPAM Regional Mebidang adalah niat mulia pemerintah dalam pemenuhan hak dasar masyarakat dan tentunya harus dikerjakan dengan baik sesuai dengan kontrak pekerjaan , pungkas nya.

Informasi media kepada Gunawan Sihombing sebagai Sekjen Pusat Organisasi P2BMI, dihari Senin (9/12/24) ini , yakni terkait pengaspalan ulang, pada bekas galian penanaman pipa distribusi , konon  sudah banyak yang sudah terkelupas disana – sini,  pada permukaan aspal yang kasar pada pinggiran aspal , dan ditambah lagi  banyak yang sudah rontok , padahal sesuai jadwal kontrak pekerjaan berakhir pada tanggal 22 Desember 2024. Menjadi keprihatinan kita Tutur Hombing kepada indotrans web.id.

Fakta lain , sesuai foto lokasi , pemasangan pipa pada galian tanah , diduga tak menggunakan pasir pada lantai dasar, yang memungkinkan kurang nya kelancaran proses jaringan,

Kemudian tanah penutup lubang galian ditengarai menggunakan tanah urugan lama, yang seharusnya menggunakan urugan baru Tegas  Hombing , seraya  mengingatkan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 terkait pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, ungkap nya

Sebelumnya saat wartawan mengomfirmasi kepada Mulyono Ka. Dinas PUPR, pada hari Senin 18 November 2024 lalu, hanya menjawab ” Saya sudah perintahkan KPA , dan meminta pelaksananya ( kontraktort) untuk memperbaikinya. Nanti kan ada masa perawatan , dan akan kami minta diperbaiki, dan jikalau tidak diperbaiki , tentunya akan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red),” jawab nya ringan

Namun menjadi pertanyaan media, kendatipun sudah di perintahkan oleh Eks Pjs Bupati Labura ini, namun pelaksana dan KPA menganggapnya hanya omon – omon dan dianggap angin lalu, dan bahkan terkesan di cuekin’oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kontraktor pelaksana.

Pasalnya proses penanaman pipa kembali, yang seharusnya menggunakan penampang pasir di bawah , disamping dan di atas, yang sudah dibenarkan oleh Mulyono belum dilakukan.

Kendatipun untuk tanah diatas penutup galian yang sebelumnya menurut Mulyono, tidaklah menjadi keharusan,  ”  tak ada keharusan menggunakan tanah baru ” .kata Mulyono menjawab pertanyaan wartawan

Diterangkan Mulyono “ Kalau penggunaan pasir saat penanaman pipa adalah benar itu, namun kalau tanah penutup lubang, tak ada keharusan menggunakan tanah baru,” jawabnya

Karena penasaran atas jawabannya, kembali menghubungi balik, namun Saat di konfirmasi kembali kepada Mulyono terkait terkait jawaban sebelum nya dan janjinya untuk memperbaiki mutu pengaspalan ulang bekas galian tanah, namun entah apa yang terjadi, Mulyono sudah tidak bersedia lagi menjawab konfirmasi wartawan , kendati di laman WhatsApp nya terlihat centang dua, namun  bekas Pjs Bupati Labura ini tak bersedia lagi membalas konfirmasi wartawan

Di Kelurahan Helvetia Timur, saat pekerjaan galian oleh operator alat berat dari PT Lestari Nauli Jaya saat berupaya  dikonfirmasi kepada pengawas lapangan , Kamis (4/11/24) lalu , terkait pelaksanaan pekerjaan yang diduga asal jadi , bahkan  papan proyek pun tidak ada, namun jawaban nya hanya tidak tahu , seraya mengaku hanya kerja saja.lebih aneh hanya menjawab ”Saya hanya kerja pak,” kata pria agak kurus berwarna kulit sawo matang yang menurut informasi pekerjanya , sebagai pengawas pekerjaan dari konsultan pengawas, namun dengan kukuhnya  tidak bersedia menyebutkan namanya,  ketika ditanyakan.

Informasi teranyar yang dihimpun awak media, beberapa waktu yang lalu Ka. Dinas PUPR Sumut , Mulyono mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumut, dan rumor yang menyeruak , bahwa kedatangan nya adalah terkait proyek PUPR Sumut.

Kendatipun belum diketahui penyebabnya dia dipanggil kejaksaan, apakah juga terkait proyek SPAM Mebidang tahun 2024, masih ditelusuri para wartawan .

Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting mengaku akan mengecek informasi yang disampaikan wartawan tersebut .” baik pak cek sistem dan bidang terkait,” jawabnya, via pesan WA nya menjawab mohon informasinya atas kunjungan Kadis PUPR Sumut ke Kejati Sumut.

Informasi Tentang Tender, terkait Pembangunan Transmisi Air Curah Untuk SPAM Regional Mebidang, Pengembangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Tanjung Gusta (Kec. Medan Helvetia, Desa Tanjung Gusta) Jaringan Perpipaan Sepanjang 6.810 meter dimenangkan PT Lestari Nauli Jaya dengan nilai Rp 56.663.555.556,- dengan kode tender 23279027.

Browsing media ini di laman LPSE Sumut dengan alamat link :https: //lpse.sumutprov.go.id/eproc4/lelang/23279027/pengumumanlelang, diperoleh informasi tender dilaksanakan sejak 18 Mei 2023 lalu hingga penandatangan kontrak pada 25 Juni 2023.

Dalam laman LPSE PT Lestari Nauli Jaya beralamat di Perum Buana Risma Jl. Citarum D-21 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Jawa Barat, namun dalam Surat Perjanjian (Kontrak) alamat perusahaan itu di Jalan Eka Warni Baru No.06 Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara.

Dalam tender SPAM Mebidang bersumber dana , dari APBD Sumut yakni Dana Alokasi Khusus (DAK- Red) dan diikuti oleh 47 perusahaan. Namun meski harga penawaran PT Lestari Nauli Jaya lebih tinggi dari beberapa perusahaan lainnya, perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang tender SPAM Mebidang dengan masa kerja hingga 22 Desember 2024.

Data peserta tender tercantum, PT Mitha Prana Chasea dengan nilai penawarannya Rp 53.159.700.000,-, PT Bangun Artha Sejahtera senilai Rp 53.465.718.540,-, PT. Jiza Bintang Lestari senilai Rp 53.500.000.000,- dan PT Cipta Bangun Alam senilai Rp 54.054.054.000,-.

Anehnya penawaran PT Lestari Nauli Jaya nilai penawarannya Rp 56.663.555.556,49, di duga angka selisih nya kurang lebih 2 miliyar, yakni lebih tinggi dari 4 perusahaan lainnya , yang mengikuti tender.

Kendatipun dalam surat perjanjian (kontrak) yang diteken Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Sumut, Amril Boy dengan PT Lestari Nauli Jaya oleh Abdi Muliawan Harahap dengan kontrak No. 602/UPTD PUPR.MDN-DPUPR/908/2024 proyek SPAM Mebidang akan dilaksanakan di 5 Jalur yakni, Jalan Sumarsono-Jalan Kemiri-Jalan Bhakti, Jalan Kapten Muslim, Jalan Matahari Raya, Jalan Pembangunan-Jalan Restu-Jalan Setia Budi-Jalan Karya Baru-Jalan Karya Dalam dan Jalan Karya Ujung-Jalan Guru Sinumba-Jalan Karya Dalam.

Atas informasinya pekerjaan yang diduga tidak sesuai, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni akan lakukan pengecekan, untuk merespon cepat konfirmasi yang dilayangkan pada Senin (18/11/24).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini berjanji akan segera mengecek informasi dugaan amburadulnya proyek SPAM Mebidang ini., menjawab konfirmasi ” Walaikumsalam wr wb. Saya cek dulu ya,” tulisnya di laman Whatsap nya

Berselang beberapa waktu, Agus Fatoni yang dikenal pejabat ramah di kalangan media dan ASN Sumut ini, mengatakan awak media akan dihubungi Kadis PUPR Sumut Mulyono guna menjelaskan hal teknis. “Nanti Kepala Dinas PU hubungi ya,” pungkasnya.

(Eben – Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *