Palu – Infotrans.Web.Id.//
Rupbasan Kelas I Palu melaksanakan pengeluaran barang rampasan negara (baran) hasil tindak pidana pertambangan ilegal. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid.Sus/2023. Rabu 4 Desember 2024
Kepala Rupbasan Kelas I Palu, Idris Pirade, didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Tricipto, serta disaksikan oleh Kaur Perlengkapan Kejari Parigi, Porni Kotika, memimpin langsung proses pengeluaran baran tersebut. Barang yang dikeluarkan berupa mesin dan alat tambang ilegal beserta perlengkapannya.
“Pengeluaran barang rampasan Negara (baran- Red )ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan barang-barang tersebut akan dilelang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Idris Pirade.
Proses pengeluaran baran ini dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa barang rampasan negara dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi negara.
Proses pengeluaran baran ini dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa barang rampasan negara dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi negara pungkas nya.
( Rut Yohanes)