Pabrik Pembakaran/Peleburan Besi di Desa Limau Manis Tanjung Morawa Diduga Tidak Memiliki Izin

Tanjung Morawa, 25 Oktober 2024 — Pabrik pembakaran/peliburan besi yang terletak di Jalan Bambu, Dusun XIII, belakang Kompleks Perumahan Adam Maris, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak memiliki izin resmi. Selama kurang lebih lima tahun beroperasi, pabrik ini telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Salah seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, menggunakan inisial MR. Ia mengungkapkan, “Kalau terbawa angin, bau asapnya sangat menyengat.” Dengan demikian, hal ini menunjukkan dampak negatif aktivitas pabrik terhadap kualitas udara.

Di sisi lain, Kepala Desa Limau Manis Tanjung Morawa, Dodi, menyatakan bahwa pabrik tersebut telah lama beroperasi, tetapi ia tidak mengetahui apakah pabrik itu memiliki izin resmi.

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, tim media dari Indotrans mengunjungi lokasi pabrik untuk mengonfirmasi informasi ini. Humas pabrik menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli dari PTPN 2 Tanjung Morawa dan semua pajak serta perizinan sudah diselesaikan. Namun, Humas tersebut enggan menyebut nama pejabat perusahaan BUMN terkait.

Selanjutnya, Humas pabrik mengajak tim media untuk berjumpa dengan direksi atau humas yang menangani perizinan, menegaskan bahwa semua prosedur telah diurus dengan baik.

Pabrik ini mengklaim beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Selain itu, mereka juga mengacu pada peraturan lain yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan.

Namun, jika pabrik tersebut benar tidak memiliki izin, hal ini dapat merugikan kesehatan masyarakat dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, kami akan mengajukan surat kepada instansi pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti masalah ini.

(Romson Nainggolan, Amd.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *