Galian C Tak Berizin Bebas Beroperasi Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Ma

 

 

 

Deli Serdang,Indotrans.web.id
Penambangan galian C ilegal yang lokasinya di Pinggiran Sungai Ular , Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. ditengarai tidak memiliki izin resmi , bebas beroperasi, diduga aparat penegak hukum lakukan pembiaran .

Aktivitas penambangan galian C ini masih tetap beroperasi dengan aman dan terkesan tidak memiliki rasa takut. kata NN aktivis lingkungan hidup kepada Indotrans.web.id Sabtu, (20/10/2024). dipinggiran lokasi penambangan tanah tersebut

Disebutkan nya NN, keberadaan tambang galian C tersebut disinyalir telah mengangkangi pernyataan Bupati Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang dan regulasi hukum Pasal 158 Undang-undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau IUP dan Izin pertambangan rakyat atau IPR harus memiliki khusus penjualan dan penambangan sesuai pasal 161 UU no 4 tahun 2009,” ujar NN tegas

Dari pantauan awak media, di areal lokasi penambangan ini , hilir mudik mobil pengangkut tanah dan masih banyak antrian mobil dump truk memenuhi area jalan dekat tambang.

Warga sekitar tambang sudah beberapa kali mengeluhkan penambangan tersebut ke pemerintah setempat , namun tidak digubris, padahal dampak dari adanya tambang liar tersebut sangat besar, salah satunya kampung kami bisa kena banjir , disebabkan hilangnya penyanggah abrasi tanah, tutur nya sedih

Dampak lainnya dari tambang liar , jalan rusak dan udara akibat debu menjadi kotor, ditambah lagi ” pengendara sering terjatuh akibat licinnya jalan,” sambung warga ini gegetun

Diminta Kapolsek dan Camat segera menutup aktivitas yang diduga galian C, karna jalan Desa sudah banyak rusak dan memakan abu setiap dump truk bawah tanah galian C tersebut.
( Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *