3 Personil Kepolisian Polrestabes Medan Akan Terkena Sanksi Etik, Diduga Terkait Putusan Prapid Nomor 3/Pid.Pra./2022/PN Mdn

Ket Photo : Pengacara Jauli Manalu SH dengan Fitryah di Unit Pembinaan Disiplin SIPROPAM Polrestabes Medan

Medan .Indotrans.web.id.|| – Pengacara Fitriyah, Jauli Manalu SH menduga 3 personel kepolisian dari penyidik unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan dijatuhi sanksi etik terkait Prapid Nomor 3/Pid. Pra/2022/Pn Mdn yang diajukan seorang ibu rumag tangga bernama Fitryah sebagai korban tindak pidana penipuan dan penggelapan

Menurut Jauli , kasus fitriyah termasuk aneh , disebabkan 2 kali kasus ini diprapidkan , dan inkrah dimenangkan Fitriyah , namun menjadi tanda tanya  ketiga penyidiknya tidak mau melanjutkan kasus ini kepengadilan , padahal Fitryah sudah berupaya memohon agar kasus penipuan yang sangat merugikannya segera diproses dan masuk ke Pengadilan , karena memenangkan Pengadilan Prapid sampai 2 kali

Anehnya  sipelaku Dugaan Penipuan  dan penggelapan yang bernama Suriyani alias Li Hui bagaikan tidak tersentuh hukum , kendati Fitriyah sudah 2 kali memenangkan Proses Prapid  di pengadilan , padahal menurutnya perjuangan yang dilakukan sudah melelahkan tidak namun tidak dihargai penyidiknya , ” saya menduga ketiga  penyidik  kasus ini  terkesan melindungi sipelaku penipuan dan penggelapan  , sehingga sampai sekarang kasus ini tidak kunjung  dibawa dan diproses di pengadilan padahal  kasus ini umurnya sudah jalan  4 tahun ” kata Jauli Manalu dikantornya Rabu 14/1/2026 Jalan Ngurnban Surbakti Medan

Lebih lanjut menurut Pengacara Jauli Manalu SH yang juga relawan DPD CAKEP (cahaya kemenangan prabowo ) thn 2024 ini , agar Polrestabes Medan jangan bermain main dengan kasus ini , “ Jangan keadilan masyarakat dipermainkan , saya akan tetap berjuang terkait kasus ini  “ katanya seusai pertemuan  dengan SiPropam

“ Perkara Ibu Fitriyah harus lanjut keproses hukum ( pengadilan ) , dia seorang ibu rumah tangga harus kita bantu “ lanjutnya

Kronologis kasus ini termasuk sederhana, menurut Ibu  Fitryah, kasus ini bermula pada tahun 2017, dirinya diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Namun dengan Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian rekan bisnisnya yang bernama Suriyani alias Li Hiu menggunakannya untuk mengeruk uangnya , padahal transfer uang masuk ke nomor Rekening Bapaknya Lihui , dan semua bukti  transfer uangnya yang masuk atas nama orang tua  Suriyani ada buktinya , kendatipun tidak diakui Suryani alias Lihui ( Nama Mandarin)

‎Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp kata Jauli tegas

Media Indotrans web.id berupaya mendapatkan informasi kepada  Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak melalui whatshap , terkait ketiga nama personel yang diduga akan mendapat sanksi etik yaitu Aiptu S, Aiptu ALM, Brigadir NV.  Rabu (15/1/2025) namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan balasan whatshap Kapolrestabes Medan Kombes Pol  DR Jean Calvijn Simanjuntak   .

“Saya juga sudah dapat informasi dari Polda Sumut ada 3 orang nanti yang kena sanksi etik,  namun masih rahasia dan belum bersedia membukanya dan diserahkan Polrestabes membuka dan menyelesaikan , dan kasus fitriyah sudah memenuhi syarat masuk dimeja persidangan pengadilan”  kata Jauli mengakhiri

(IT 05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights