
Medan .Indotrans.web.id.|| – Pengacara Fitriyah, Jauli Manalu SH menduga 3 personel kepolisian dari penyidik unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan dijatuhi sanksi etik terkait Prapid Nomor 3/Pid. Pra/2022/Pn Mdn yang diajukan seorang ibu rumag tangga bernama Fitryah sebagai korban tindak pidana penipuan dan penggelapan
Menurut Jauli , kasus fitriyah termasuk aneh , disebabkan 2 kali kasus ini diprapidkan , dan inkrah dimenangkan Fitriyah , namun menjadi tanda tanya ketiga penyidiknya tidak mau melanjutkan kasus ini kepengadilan , padahal Fitryah sudah berupaya memohon agar kasus penipuan yang sangat merugikannya segera diproses dan masuk ke Pengadilan , karena memenangkan Pengadilan Prapid sampai 2 kali
Anehnya sipelaku Dugaan Penipuan dan penggelapan yang bernama Suriyani alias Li Hui bagaikan tidak tersentuh hukum , kendati Fitriyah sudah 2 kali memenangkan Proses Prapid di pengadilan , padahal menurutnya perjuangan yang dilakukan sudah melelahkan tidak namun tidak dihargai penyidiknya , ” saya menduga ketiga penyidik kasus ini terkesan melindungi sipelaku penipuan dan penggelapan , sehingga sampai sekarang kasus ini tidak kunjung dibawa dan diproses di pengadilan padahal kasus ini umurnya sudah jalan 4 tahun ” kata Jauli Manalu dikantornya Rabu 14/1/2026 Jalan Ngurnban Surbakti Medan
Lebih lanjut menurut Pengacara Jauli Manalu SH yang juga relawan DPD CAKEP (cahaya kemenangan prabowo ) thn 2024 ini , agar Polrestabes Medan jangan bermain main dengan kasus ini , “ Jangan keadilan masyarakat dipermainkan , saya akan tetap berjuang terkait kasus ini “ katanya seusai pertemuan dengan SiPropam
“ Perkara Ibu Fitriyah harus lanjut keproses hukum ( pengadilan ) , dia seorang ibu rumah tangga harus kita bantu “ lanjutnya
Kronologis kasus ini termasuk sederhana, menurut Ibu Fitryah, kasus ini bermula pada tahun 2017, dirinya diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Namun dengan Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian rekan bisnisnya yang bernama Suriyani alias Li Hiu menggunakannya untuk mengeruk uangnya , padahal transfer uang masuk ke nomor Rekening Bapaknya Lihui , dan semua bukti transfer uangnya yang masuk atas nama orang tua Suriyani ada buktinya , kendatipun tidak diakui Suryani alias Lihui ( Nama Mandarin)
Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp kata Jauli tegas
Media Indotrans web.id berupaya mendapatkan informasi kepada Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak melalui whatshap , terkait ketiga nama personel yang diduga akan mendapat sanksi etik yaitu Aiptu S, Aiptu ALM, Brigadir NV. Rabu (15/1/2025) namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan balasan whatshap Kapolrestabes Medan Kombes Pol DR Jean Calvijn Simanjuntak .
“Saya juga sudah dapat informasi dari Polda Sumut ada 3 orang nanti yang kena sanksi etik, namun masih rahasia dan belum bersedia membukanya dan diserahkan Polrestabes membuka dan menyelesaikan , dan kasus fitriyah sudah memenuhi syarat masuk dimeja persidangan pengadilan” kata Jauli mengakhiri
(IT 05)
