Medan, Indotrans.Web.Id//
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara IS, tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana tindak pidana korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaandigital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran (TA) 2021.
Hal itu terungkap dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara melalui Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3/25).
Bahwa pada, Selasa tanggal 25 Maret 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TA.2021 dan telah menetapkan IS (58 tahun) sebagai tersangka, kata Oppon.
Dia juga menyampaikan, bahwa IS dalam kegiatan dimaksudkan bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa berdasarkan pengumpulan ahli dalam kegiatan pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA. Tahun 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 miliar.
Bahwa tersangka IS, telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali namun panggilan tersebut tidak menghadirkan IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka. Dan perbuatan IS tersebut melewati Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya. ( Merah- Eben)